Sistem Informasi Nasional merupakan sebuah sistem nasional yang sebenarnya sudah di bangun pada ere 1997-an. Ketika telematika masih menjadi proyek dari Departemen Dalam Negeri. System ini dapat membanntu back office kepemerintahan seperti Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Informasi Perlengkapan/inventaris dan Sistem Informasi monografi. Tetapi sistem tersebut saai ini sudah tidak di pakai lagi. Dikarenakan beberapahal. Diantaranya, Sentralistis pada propinsi. Sistem Informasi dibuat oleh propinsi tanpa adanya standarisasi antar propinsi sehingga sulit diintegrasikan secara nasional. Kabupaten tidak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan atau sekedar menerima dari pemerintah atasnya. Sistem Informasi yang single user, sehingga sulit untuk dikerjakan secara kolektif. Pemberdayaan team menjadi sulit dikembangkan. Banyaknya data akan menjadi pekerjaan yang tidak kunjung tuntas dikerjakan oleh sebuah Personal Computer. Sebuah kebijakan yang mengembangkan ego sektoral. Sebagai suatu teknologi yang relatif baru dalam kalangan pemerintahan, telematika serasa dipaksakan untuk diimplementasikan secara top down tanpa memperhatikan kualifikasi personil yang dilibatkan, sehingga berjalan ala kadarnya atau bahkan macet sama sekali.
Kegagalan pada pengimplementasian Sistem Informasi E-Government pada awal pengembangannya, menyebabkan banyak daerah menilai proyek telematika ini hanya sekedar mengikuti tren saja tanpa menghasilkan sesuatu yang memberi arti bagi pemerintahan. Instruksi sentralistis pusat kepada daerah untuk membentuk institusi daerah dengan nama Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) disikapi loyal oleh daerah tanpa memperhatikan siapa-siapa yang layak dipercaya mengembangkan teknologi informasi dalam jajaran pemerintahan. Hal tersebut menyebabkan KPDE sering dianggap sebagai institusi kering, bahkan lembaga pemerintahan “tempat sampah”. Dengan kondisi tersebut tidak heran bila setelah lebih dari 10 tahun, apapun nama lembaga pengelolaan data elektronik atau pengelola E-Government kurang mampu memberi banyak arti dalam pemerintahan.
Kini masa itu telah berubah. Pemerintah pusat tidak lagi mempunya kuasa di daerah. Otonomi memberi kesempatan daerah untuk mengembangkan E-Government-nya tanpa harus mengikuti aturan kepemerintaha pusat. Sebaliknya, banyak daerah mampu membuktikan bahwa tanpa campur tangan pusat mereka mampu lebih maju dan layak untuk membanggakan daerahnya dan memimpin dalam pengembangan E-Government nasional. Membuktikan bahwa daerah mampu lebih maju dibanding Pemerintah pusat. Dan sudah saatnya pusat tidak lagi menganggap pengelola telematika atau E-Government daerah sebagai bawahan, namun lebih pantas disejajarkan sebagai partner.
Sebenarnya banyak daerah mencari profile Pemerintahan yang mampu mengkoordinasikan E-Government secara lebih luas. Masih terlalu banyak persoalan dalam pengembangan E-Government, bukan hanya sekedar Sistem Informasi Nasional dan aksi riil justru lebih banyak ditunjukkan oleh daerah melalui komunikasi terbatas antar dua atau beberapa pengelola E-Government daerah.
Sejauh ini Sistem Informasi Nasional ditetapkan sebagai proyek nasional, bukan proyek pusat. Perlu dipahami bahwa dalam beberapa daerah dan dalam beberapa segi teknis, daerah lebih unggul dan lebih paham pekerjaannya daripada pusat. Harus diakui bahwa pelaksana sesungguhnya dari E-Government adalah daerah yang harus mengelola berbagai Sistem Informasi turunan departemental. Sudah selayaknya daerah menjadi partner pusat.
sumber: Google dan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar